Beranda | Artikel
Hukum Memberi Fatwa Dan Syarat Mufti (Pemberi Fatwa)
Selasa, 4 Desember 2018

HUKUM MEMBERI FATWA DAN SYARAT MUFTI (PEMBERI FATWA)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Memberi fatwa sudah memasyarakat, sampai-sampai yang kecil pun memberi fatwa. Kami mohon penjelasan tentang syarat-syarat fatwa dan pemberi fatwa.

Jawaban.
Para salaf seringkali menolak memberi fatwa karena agungnya perkara ini dan besarnya tanggung jawab serta takut berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, karena pemberi fatwa itu adalah yang menyampaikan kabar dari Allah dan menjelaskan syari’at-syari’at-Nya. Jika berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, maka telah ter-jerumus ke dalam sesuatu yang mengarah kepada syirik. Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta’la.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf /7: 33]

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang berbicara atas nama Allah yang dipadu dengan syirik. Dalam ayat lain disebutkan.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya ituakandimintapertanggunganjawabnya..” [Al-Isra/17 : 36]

Maka hendaknya seseorang tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa, tapi pelan-pelan, menghayati dan mengkaji. Jika waktunya sempit, hendaklah masalahnya dialihkan kepada orang lain yang lebih tahu agar anda selamat dari berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Karena Allah telah mengetahui niat anda yang ikhlas dan keinginan untuk kemaslahatan, maka anda akan sampai ke martabat yang anda inginkan dari fatwa anda. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menunjukinya dan mengangkat derajatnya.

Orang jahil (awam/tidak tahu) yang memberi fatwa tanpa ilmu, berarti menyesatkan. Orang jahil yang mengatakan, “Saya tidak tahu” berarti tahu kadar dirinya serta bersikap jujur. Adapun orang jahil yang mensejajarkan dirinya dengan para ulama, bahkan lebih mengagungkan dirinya daripada mereka, maka ia akan sesat dan menyesatkan, bahkan akan salah dalam suatu masalah yang sebenarnya diketahui oleh penuntut ilmu yang pemula sekali pun, maka hal ini bahayanya sangat besar.

(Majmu’atu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 354-355)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/10264-hukum-memberi-fatwa-dan-syarat-mufti-pemberi-fatwa-2.html